Minggu, 06 Desember 2009

Benarkah Radiasi Ponsel? Ganggu Kesehatan?

radiasi ponsel

Bagi kebanyakan masyarakat, ponsel sudah menjadi bagian yang penting dalam kehidupan kita. Dari hari ke hari jenisnya semakin bertambah dengan kemampuan yang juga semakin meningkat. Banyak perusahaan?jasa telepon seluler belakangan ini menggunakan frekuensi 1.800 MHz, jauh lebih tinggi dibandingkan frekuensi sebelumnya yang hanya 900 MHz. Banyak keuntungan yang diperoleh dengan penggunaan frekuensi tinggi, khususnya perambatan gelombang. Selain itu, pada frekuensi 1.800 MHz saluran yang tersedia juga lebih banyak. Namun, keadaan tersebut sebaiknya harus kita waspadai sejak dini.

Banyak pemakai ponsel yang resah dengan isu ancaman kesehatan akibat ponsel. Contoh isu tersebut yaitu radiasi ponsel diduga dapat menyebabkan tumor otak, namun hasilnya belum diketahui secara pasti hingga kini. Tudingan lainnya yaitu ponsel dianggap dapat mengganggu peralatan mesin pacu jantung dan alat bantu pendengaran.

Hasil penelitian membuktikan adanya dua penyebab terjadinya kasus tersebut. Yang pertama dituding adalah electromagnetic compatibility (EMC). Emisi energi dari ponsel memang dapat mengganggu peralatan elektronik, seperti alat pacu jantung dan alat bantu pendengaran. Kedua, gangguan datang dari electromagnetic radiation (EMR), yang diduga menyebabkan penyakit kanker. Penelitian yang dilakukan di University of Washington, pada tahun 1996 menemukan bahwa EMR dalam bentuk energi gelombang mikro rendah (seperti yang dihasilkan ponsel) dapat merusak struktur DNA.

Memang, dampak besar gelombang yang timbul akibat penggunaan ponsel masih menjadi perdebatan hingga kini.?Perdebatan kasus tersebut?berlangsung terus-menerus dan tanggapan para ahli yang silih berganti terkadang membuat kita menjadi bingung. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, dampak gelombang elektromagnetik dari ponsel sebenarnya tidak berbahaya asalkan pancarannya kecil. Namun, seberapa kecil ukuran pancaran itu, masih belum jelas hingga kini. Setidaknya kita harus lebih waspada untuk menyikapi kasus tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar